Sabtu, 11 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri, DPN LKPHI Minta Penanganan Profesional

Pelapor mengatakan pelaporan terhadap Saiful Mujani dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
DUGAAN PENGHASUTAN - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, Jumat (10/4/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, Jumat (10/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. 

Dengan masuknya laporan itu, DPN LKPHI menyatakan proses hukum selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Pelapor mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Ia menilai pernyataan yang diduga disampaikan Saiful Mujani bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan.

DPN LKPHI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Selain itu, DPN LKPHI menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Di sisi lain, pihak Bareskrim Polri juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan. 

Namun sesuai prosedur, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi, penyelidikan, hingga kemungkinan naik ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sangkaan kasus yang serupa yakni penghasutan di muka umum.

Respons Terlapor

Saiful Mujani sudah menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya.

Menurutnya laporan polisi merupakan hak setiap warga negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved