KPK Sebut Berkas Perkara Eks Dirut ASDP Dkk telah Lengkap
Berkas perkara Eks Dirut ASDP Dkk lengkap dan telah pelimpahan tahap dua, perkara segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.
Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam.
Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.
"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.
Baca juga: KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP
Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri.
Budi mengatakan komisi antiasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.
"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.