Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Sebut Berkas Perkara Eks Dirut ASDP Dkk telah Lengkap

Berkas perkara Eks Dirut ASDP Dkk lengkap dan telah pelimpahan tahap dua, perkara segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

KOMPAS.com/Antonius Aditya Mahendra
MANTAN DIRUT ASDP - Foto Dr. Ir. Ira Puspadewi, MDM saat media gathering di Kantor Pusat ASDP, Jakarta, pada 27 September 2023. Berikut profil eks Dirut PT Sarinah (Persero) tersebut. Berkas perkara Eks Dirut ASDP Dkk lengkap dan telah pelimpahan tahap dua, perkara segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.

Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. 

Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam. 

Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.

"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.

Baca juga: KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP

Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri. 

Budi mengatakan komisi antiasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.

"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Budi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan