Sabtu, 23 Agustus 2025

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Komisi III DPR Ingatkan Tak Ada Lagi yang Terima Suap 

Kebijakan Prabowo  menaikkan gaji hakim harus disambut baik dan dijawab dengan menjalankan tugas sebaik mungkin, jangan terima suap.

Penulis: Reza Deni
IST
GAJI HAKIM NAIK - Ilustrasi palu hakim. Kebijakan Prabowo  menaikkan gaji hakim harus disambut baik dan dijawab dengan menjalankan tugas sebaik mungkin, jangan terima suap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan hakim untuk tidak lagi menerima suap dan bekerja atas dasar transaksional. 

Dia mengatakan jika hal tersebut dilakukan, sebaiknya oknum hakim tersebut langsung dipecat. 

Tindakan tegas itu diperlukan karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim, dengan menaikkan gaji mereka secara bervariasi.

"Berhentikan dengan tidak hormat, kalau ada kemudian oknum-oknum yang masih menjalankan sumpah jabatannya sebagai abdi negara,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, sudah tidak bisa ditoleransi lagi jika ada hakim yang melakukan penyimpangan di saat gajinya sudah naik.

Rudianto menilai kebijakan Prabowo yang menaikkan gaji hakim harus disambut baik dan dijawab dengan menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktek-praktek kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya,” pungkas Legislator NasDem itu.

Baca juga: Acara Pengukuhan Hakim MA, Prabowo Ungkap Ciri Negara Gagal: Tak Semua Negara Berhasil

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim. Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).

"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.

Gaji para hakim dinaikan demi menaikan tingkat kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.

"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.

Baca juga: Gaji Hakim jika Dinaikkan 280 Persen oleh Prabowo: Terendah Rp7,8 Juta, Tertinggi Rp17,8 Juta

Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan. Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.

Presiden mengaku bahwa kenaikan gaji hakimsekarang ini masih kurang. Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.

"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 % saja enggak terima, benar? 5% saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280%," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan