Terima Audiensi Calon Pengurus AKPI, Menko Yusril Tekankan Penguatan Profesi Kurator di Indonesia
Yusril menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini
Salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI Dida Hardiansyah, S.H., MH., beserta anggotanya Rizki Hendarmin, S.H., M.H.
Dalam audiensi tersebut, Martin Patrick Nagel, SH MH memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus selama ini sepertai belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan apresiasi atas sejumlah masukan yang disampaikanMartin.
Yusril menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.
“Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap keberlanjutan dan perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya profesi kurator dan pengurus,” ujar Yusril dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca juga: Majukan Organisasi AKPI, Profesi Kurator Hadapi Sejumlah Tantangan
Kepada Menteri Yusril, Martin menyampaikan pentingnya peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum.
Dia juga menyampaikan urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi profesi kurator,
“Kami datang dengan semangat membangun. Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang," kata Martin.
Untuk itu, keterlibatan negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas agar para kurator dapat menjalankan tugas secara optimal dengan kepastian hukum dan tanpa menghadapi intervensi atau tekanan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme.
Menurut dia, dukungan negara penting agar tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan hukum.Hal itu juga mencakup dorongan terhadap upaya standarisasi yang menjadi fondasi profesionalisme dalam praktik.
Sejalan dengan itu, Menko Yusril menyambut baik gagasan untuk memperkuat payung hukum organisasi profesi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur organisasi profesi.
Menurut Yusril, hal ini penting agar organisasi profesi memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak disamakan dengan organisasi masyarakat atau LSM pada umumnya.
“Organisasi profesi seyogyanya memang berbeda dengan ormas atau LSM biasa, karena sejak awal dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan mandat keahlian dan perlindungan hukum."
"Saya setuju bahwa asosiasi profesi harus mampu memberi jaminan perlindungan kepada para anggotanya, serta menjaga etika profesionalisme agar peran mereka benar-benar kredibel di mata publik,” kata Menko Yusril.
Pada kesempatan tersebut Martin juga menyampaikan bahwa penerapan standar ini tidak hanya memerlukan regulasi dari negara, tetapi juga dimulai dari internal organisasi profesi itu sendiri. Ia menekankan bahwa standarisasi metode kerja kurator dan pengurus akan menciptakan kepastian hukum dan kualitas kerja yang konsisten di seluruh wilayah.
“Kami ingin agar setiap kurator di Indonesia bekerja dengan pedoman yang seragam, transparan, dan akuntabel. Ini penting bukan hanya untuk menjaga integritas kami sebagai profesional, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” ucapnya.
Menko Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk membangun ruang kolaboratif untuk merumuskan arah kebijakan tersebut secara komprehensif.
“Jika nanti Mas Martin terpilih sebagai Ketua AKPI, harapannya akan ada forum-forum pembahasan lanjutan, di mana kita bisa mengkaji dan bahkan menyusun lebih lanjut kerangka hukum yang jelas dan akuntabel untuk mendukung organisasi profesi di Indonesia,” kata Yusril.
Audiensi ini dinilai menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antara AKPI dan pemerintah di masa yang akan datang. Melalui dialog terbuka dan pemaparan isu-isu strategis, tercermin komitmen bersama untuk mendorong penguatan profesi kurator dan pengurus—baik dari sisi perlindungan hukum, standarisasi kerja, maupun tata kelola organisasi profesi yang berkelanjutan.
Diharapkan, inisiatif ini menjadi fondasi bagi lahirnya regulasi yang kuat, inklusif, dan progresif, serta mendorong kerja sama lintas sektor dan penerapan standar kerja profesional yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (tribunnews/fin)
AKPI Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
AKPI Gelar Pendidikan Kurator Angkatan XXX, Peserta Antusias |
![]() |
---|
AKPI Beri Bimbingan Teknis Perpajakan Dalam Kepailitan Untuk Kurator dan Pengurus |
![]() |
---|
AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Meningkatkan Profesionalitas Para Kurator |
![]() |
---|
Ditjen AHU Gandeng AKPI Beri Pelatihan Dasar Bagi Kurator BHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.