Jumat, 8 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Elite PKS Nilai DPR Seharusnya Gelar Rapat Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Komisi II DPR diminta segera mengadakan rapat membahas kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penulis: Chaerul Umam
Kolase: Tangkap layar tvOneNews dan Tribun Medan/Anisa Rahmadani
POLEMIK PULAU ACEH - (Kiri) Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman dan (Kanan) Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025). Bobby akui tak tahu jika ada migas di empat pulau Aceh yang pindah ke Sumut. Komisi II DPR diminta segera mengadakan rapat membahas kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendorong Komisi II DPR RI, segera mengadakan rapat membahas kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebab itu, kesimpulan Rapat DPR RI ini akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden Prabowo dalam menentukan sikap atas kasus itu.

"Karena itu rapat Komisi II DPR RI, yang membidangi soal pemerintahan, tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai," kata dia kepada Tribunnews.com, Senin (16/6/2025).

"Dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini sangat layak kalau Komisi II DPR RI segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa 4 pulau di Propinsi Aceh tersebut. Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada presiden," imbuhnya 

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini juga meminta DPR RI, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini. 

Karena persoalan 4 pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.

Baca juga: DPR Yakin Prabowo Ambil Langkah Tegas dan Bijaksana Tangani Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Menurut Mulyanto, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Provinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak tahun 2006, semestinya pemerintah ekstra hati-hati dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. 

"Ketetapan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Mulyanto menghargai keputusan Presiden Prabowo yang akan mengambil alih kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat. 

Mulyanto berpendapat masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik Karena itu ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.

Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini.  

"Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan tentu akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan secara seksama suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini," pungkasnya.

Baca juga: Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anwar Abbas Ungkap Kemendagri Buat Rakyat Aceh Tersinggung 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan