Rabu, 24 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anwar Abbas Ungkap Kemendagri Buat Rakyat Aceh Tersinggung 

Surat Kemendagri soal 4 Pulau di Aceh masuk Sumut dinilai telah mengusik kedamaian dan membuat warga Aceh tersinggung. 

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. Surat Kemendagri soal 4 Pulau di Aceh masuk Sumut dinilai telah mengusik kedamaian dan membuat warga Aceh tersinggung.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengungkapkan kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Menurutnya hal itu membuat rakyat Aceh tersinggung, pasalnya empat pulau tersebut secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Sebagai bangsa kita betul-betul lelah menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Banyak korban telah berjatuhan di kedua belah pihak," kata Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (16/6/2025).

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Berdasarkan Kesepakatan itulah menyongsong era baru di aceh.  

"Di antara kesepakatan tersebut menyangkut beberapa masalah pertama pemberian otonomi khusus dan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah Aceh," kata Anwar Abbas.

Kedua, lanjutnya penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh. Lalu ketiga, diberikannya amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat. 

"Keempat, dilakukannya penarikan pasukan TNI/Polri dan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Aceh," imbuhnya.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau, PKS Ingatkan Mendagri Tito Tak Buat Kebijakan yang Picu Amarah Warga Aceh

Karena konsistennya dalam mematuhi kesepakatan yang ada, kata Anwar Abbas maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik. 

"Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Menurutnya keputusan itu telah membuat pemerintah dan rakyat Aceh tersinggung karena keempat pulau tersebut menurut mereka dan juga menurut Jusuf Kalla. Secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Untuk itu kita berharap kepada Presiden Prabowo agar masalah keempat pulau yang telah memantik terjadinya dinamika politik tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas.

"Sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tandasnya.

SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. 
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  (Google Map)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan