Kamis, 11 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Pemerintah Berupaya Cari Solusi Terbaik Sengketa 4 Pulau: Yusril Minta Semua Pihak Bersabar

Yusril mengatakan masalah sengketa empat pulau tersebut saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat luas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Bobby Wiratama
Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa batas empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu, (15/6/2025).

Yusril mengatakan masalah sengketa empat pulau tersebut saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat luas.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.

Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi,kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu.

Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya.

Baca juga: Jelang Kunjungan Presiden Prabowo, Menko Muhaimin Sapa Pekerja Migran Indonesia di Singapura

Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu. Pemerintah baru memberikan kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan. Pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut.

"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," katanya.

Namun menurut Yusril pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keempat pulau otomatis masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pasalnya penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan