Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Tak Cuma Aceh-Sumut, Sengketa Pulau juga Terjadi antara Babel-Kepri dan 2 Kabupaten di Jatim
Sengketa pulau tidak hanya antara Aceh dan Sumut saja. Namun, hal serupa juga terjadi antara Babel dan Kepri serta dua kabupaten di Jatim.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sengketa terkait pulau tidak hanya terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Namun, adapula sengketa yang terjadi di wilayah lain yaitu antara Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan, sengketa juga terjadi di level kabupaten yaitu antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur.
Berikut adalah detil terkait sengketa pulau antara Babel dan Kepri serta Trenggalek dan Tulungagung.
Kronologi Sengketa 7 Pulau Babel vs Kepri: Sudah sejak 25 Tahun Lalu
Sengketa tujuh pulau antara Babel vs Kepri ini diceritakan oleh mantan Ketua DPRD Babel, Emron Pangkapi.
Dia mengatakan gugusan tujuh pulau atau yang kerap disebut sebagai Pulau Tujuh itu lebih dekat dengan Kabupaten Bangka ketimbang dengan Kabupaten Lingga yang merupakan wilayah di Kepri.
"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron pada Selasa (15/6/2025), dikutip dari Pos Belitung.
Emron mengungkapkan bukti bahwa Pulau Tujuh masuk wilayah Babel berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat
Bahkan, peta daerah setelah UU itu disahkan juga menunjukkan bahwa Pulau Tujuh tercantum sebagai bagian dari wilayah Babel.
"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.
Emron juga mengatakan perjalanan dari Pulau Tujuh ke Pulau Bangka lebih cepat ketimbang ke pulau yang masuk wilayah Kepri seperti Pulau Lingga atau Singkep.
Selain dari sisi kewilayahan, Emron juga mengatakan aspek administratif dan sosial ekonomi turut menguatkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Babel.
Terkait administratif, dia mengatakan pengurusan KTP dilakukan di Kecamatan Belinyu yang berada di Pulau Tujuh.
Selain itu, Pulau Tujuh juga merupakan wilayah peristirahatan bagi nelayan dan menjadi pusat produksi kuliner khas Babel yaitu Siput Gonggong.
Emron mengatakan sengketa pulau muncul ketika DPR merancang pembentukan Provinsi Kepri yang bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Provinsi Babel pada tahun 2000.
Dalam prosesnya, UU terkait Provinsi Babel terlebih dahulu yang disahkan. Sementara UU soal pembentukan Provinsi Kepri baru rampung dua tahun kemudian.
Emron mengatakan kisruh terkait pulau semakin meruncing saat terbitnya undang-undang terkait Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri.
Adapun dalam UU tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga berbatasan langsung dengan Bangka.
Menurut Emron, hal tersebut memicu adanya celah interpretasi wilayah laut dan dapat menimbulkan konflik.
Emron pun berharap Presiden Prabowo SUbianto dapat menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa pulau tersebut.
"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," ungkapnya.
Konflik 13 Pulau Trenggalek Vs Tulungagung, Mediasi Masih Buntu

Sementara, sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mulai muncul ketika terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 2022.
Adapun dalam keputusan tersebut, 13 pulau di Kecamatan Watulimo masuk sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung.
Padahal menurut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, seluruh pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.
Perbedaan ini pun membuat Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung melakukan pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim.
Namun, Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pertemuan itu belum menemukan titik temu.
"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," katanya pada Senin (16/6/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menuturkan Kabupaten Trenggalek masih menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012-2032 dari pemerintah pusat.
Dia mengatakan revisi itu sudah digulirkan sejak Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek.
Adapun dalam revisi itu, tidak ada perubahan soal 13 pulau yang kini tengah disengketakan tersebut.
Doding menegaskan dalam RTRW tersebut, seluruh pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Tentu (13 pulau) masih kami sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kami (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding.
Doding tidak mau ambil pusing saat Pemkab Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW-nya.
"Biarin, kami juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kami (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelasnya.
Adapun 13 pulau yang disengketakan yaitu:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan
Sebagian artikel telah tayang di Pos Belitung dengan judul "Kasus Babel dan Kepri Mirip Konflik Aceh-Sumut Atas 4 Pulau, Emron Minta Pulau Pekajang Dikembalikan" dan tayang di Surya.co.id dengan judul "Tak Cuma di Aceh, Polemik Kepemilikan 13 Pulau Antara Trenggalek vs Tulungagung Mencuat Lagi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Belitung/Teddy Malaka)(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.