Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Hari Ini Gubernur Aceh dan Mendagri Dijadwalkan Rapat Bareng di Setneg
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Mendagri Tito dijadwalkan hadiri rapat di Setneg Jakarta, Selasa 17 Juni 2025 siang ini.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dijadwalkan akan menghadiri rapat bersama sejumlah pejabat pemerintah pusat di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Selasa (17/6/2025) pukul 13.30 WIB.
Sumber Tribunnews di Istana menyebutkan bahwa rapat tersebut juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Teragenda akan ada rapat bersama di Setneg, pukul 13.30 WIB,” ujar sumber itu saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/6/2025).
Namun, sumber itu menyebut tidak ada jadwal pertemuan khusus antara Mendagri dan Gubernur Aceh pada hari ini.
Hal yang pasti, keduanya akan menghadiri rapat bersama di Setneg.
“(Gubernur Aceh) Bertemu khusus dengan Mendagri tidak ada jadwal,” ujar Benny.
Namun demikian belum bisa dipastikan siapa saja peserta rapat bersama yang hadir pada hari ini.
Termasuk, apakah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turut hadir.
Meskipun belum diketahui agenda pertemuan, namun disebut-sebut akan dibahas soal polemik 4 Pulau Aceh-Sumut.
Baca juga: Pemerintah Siap Akhiri Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut, Keputusan Final Segera Diumumkan
Sikap Pemerintah Pusat soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara terkait dengan cadangan minyak dan gas bumi yang terkandung di dalamnya.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan sumber daya alam Migas di empat pulau tersebut masih memerlukan riset.
"Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2026).
Selain itu Hasan juga enggan mengomentari soal tudingan bahwa empat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara untuk kepentingan Presiden Ketujuh Joko Widodo ke-RI lantaran Gubernur Sumatera Bobby Nasution adalah menantu Jokowi. Menurut Hasan, spekulasi liar semacam itu tidak perlu dijawab.
Hasan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto karena adanya perbedaan aspirasi dari dua provinsi tersebut.
"Kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden mengambil alih ini langsung," kata Hasan.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan secepatnya mencari jalan terbaik dari sengketa tersebut. Solusi mengenai sengketa empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya.
"Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.
Baca juga: Polemik Sengketa 4 Pulau, Setara Institute Sarankan Pemerintah Berhati-hati Buat Keputusan
Sebelumnya Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dasco mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.
“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.
“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.
Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.
Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.
“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.
“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.
JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.
“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.