Senin, 11 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Polemik Sengketa 4 Pulau, Setara Institute Sarankan Pemerintah Berhati-hati Buat Keputusan 

Halili Hasan sarankan pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK PULAU - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. Ia menyarankan pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan sarankan pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Menurutnya, hal itu lantaran Aceh pernah ada catatan konfrontatif dengan pemerintah.

"Menurut saya memang pada akhirnya pusat yang harus mengambil peran di tengah. Paling tidak kalau kita cermati dari yang berkembang di publik. Kelihatannya Jakarta (Pemerintah) berpihak kepada Sumatera Utara," kata Halili Hasan ditemui di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Lanjutnya, keberpihakan itu menjadi persoalan.

"Dan kita tahu Aceh itu pernah punya catatan mereka berkonfrontasi atas Jakarta. Jadi itu mesti dicatat betul," kata Halili.

"Sehingga menurut saya, Jakarta dalam konteks ini harus hati-hati. Dan mereka harus berada di tengah," imbuhnya.

Atas hal itu ia menyarankan pemerintah punya kearifan menyelesaikan polemik tersebut.

Diketahui pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa batas empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu, (15/6/2025).

Yusril mengatakan masalah sengketa empat pulau tersebut saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat luas.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut.

Artinya, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan