Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Panggil Dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Satori dari Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat anggota Komisi VIII DPR sudah memenuhi panggilan KPK.

Istimewa
KORUPSI DANA CSR - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). Mereka yakni Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Satori dari Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat anggota Komisi VIII DPR sudah memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: KPK Periksa 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR belum memenuhi panggilan penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia

Selain dua anggota dewan dimaksud, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa.

Yakni Nita Ariesta Moelgeni, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial; Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2; dan Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan