Selasa, 19 Agustus 2025

Pakar: Ada Cacat Bawaan di Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Bikin Indonesia Sulit Jadi Lebih Baik

Menurut Ubedillah Badrun, cacat bawaan itu ada pada diri Presiden, juga cacat bawaan yang sangat mutakhir juga ada pada diri Wakil Presiden.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/Ardito Ramadhan
CACAT BAWAAN - Pemerhati politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 Ubedillah Badrun, Dia menilai ada cacat bawaan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati politik dari Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis 98 Ubedillah Badrun, menilai ada cacat bawaan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

Ubedullah membeberkan, cacat bawaan tersebut bisa dilihat dari proses bagaimana keduanya maju di Pilpres hingga dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih sebagai pemenang Pilpres hingga sekarang mengelola pemerintahan.

"Cacat bawaan itu ada pada diri Presiden, juga cacat bawaan yang sangat mutakhir juga ada pada diri Wakil Presiden. Jadi Presiden atau Wakil Presiden punya sacat bawaan itu, itu sangat sulit akan membawa republik ini menjadi lebih baik," kata Ubedillah dalam diskusi Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Cacat bawan, dikatakan Ubedillah, akan selalu membawa banyak masalah ke depan.

"Bawa problem hukum dan problem politik, dan problem yang lainnya, dia akan sulit untuk membawa sebuah negara mengalami kemajuan atau mengatasi problem-problem itu. Sangat sulit," kata dia.

Karena itulah, dia memahami bagaimana para purnawirawan TNI mengajuk surat ke DPR untum memakzulkan Gibran. Terlebih, dikatakan Ubedilah, banyak dari mereka yang dulu saat aktif sebagai prajurit, menduduki jabatan strategis.

"Surat itu diajukan oleh orang-orang yang dulu pernah punya jabatan strategis, di tentara, ada yang mantan parlimen tentara, ada yang mantan komandan Kopassus, di situ ada semua, ada yang mantan komandan Marinir, dan lain-lain. Banyak jabatan strategis orang di dalamnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR, PDIP: Tidak Ujug-ujug Diproses 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Baca juga: Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Baca juga: HNW Ungkap Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan