Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan WFA bagi ASN, Kecuali Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut, menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah, yang ditetapkan tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Menyusul adanya keputusan ini, Pemkot Bandung, Jawa Barat, siap menerapkan sistem WFA dan jam kerja fleksibel bagi ASN itu.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Sebab, di kementerian banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif, sedangkan di Bandung pelayanan langsung ke masyarakat.
"Jadi nanti akan kita lihat dan akan kaji, apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah-pilih mana yang bisa mana yang tidak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Iskandar juga mengatakan, Dinas yang kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA bagi ASN adalah Dinas Kesehatan, terutama ASN di rumah sakit dan puskesmas.
Selain itu, petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, juga kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA.
Pasalnya, pelayanan pada dua instansi tersebut tidak bisa ditunda dan dinilai harus selalu siap siaga.
"Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, beberapa dinas yang bisa menerapkan WFA bagi ASN adalah dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Karena pekerjaan yang seperti itu, kata Iskandar, tentunya bisa dilakukan monitoring saja.
"Iya kita lihat dulu, di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya kan seperti itu, ada yang bisa orang pelayanannya tidak usah keluar rumah, seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone," ucapnya.
Akan tetapi, Iskandar tetap menekankan bahwa ASN harus tetap mengikuti aturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
"Nah yang seperti itu kan bisa dimonitor saja, tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya, kita juga ada aturan jam kerjanya," ujar Iskandar.
Menurutnya, aturan jam kerja saat penerapan WFA tetap harus diperhatikan karena hal tersebut berkaitan tunjangan kinerja ASN di Kota Bandung.
"Itu harus kita perhatikan, karena kan yang namanya di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya."
"Itu harus masuk tidak boleh juga, seakan akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan yang sesuai," ucapnya.
WFA Hanya Boleh Dilakukan 2 Kali dalam Sepekan
Berdasarkan peraturan Permenpan-RB Pasal 13 ayat 1 mengenai aturan WFA ini, ASN tidak boleh melakukannya setiap hari dan hanya bisa sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Namun, ketentuan tersebut, dikecualikan bagi ASN yang kerjanya harus di luar kantor atau dengan keadaan khusus.
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
Selain itu, ASN harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 juga mengatur tentang detil lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA.
2. Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
(a) kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut; atau
(b) kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.
3. Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Ada juga syarat lain yang mengatur ASN agar dapat melakukan WFA, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap pegawai baru.
Pegawai baru yang dimaksud adalah ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
"Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri," demikian bunyi dari Pasal 26.
Untuk diketahui, aturan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN.
Pada Pasal 38 telah diatur ASN yang dilarang bekerja secara WFA, yaitu sebagai berikut:
- Prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Polri serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri.
- Perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Resmi Diberlakukan, Penerapan WFA ASN Pemkot Bandung Hanya Bisa Diterapkan di Dinas Tertentu
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes) (TribunJabar.id/Hilman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.