Jumat, 12 September 2025

Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id

Pengadaan PPPK Paruh Waktu mulai dilaksanakan, simak syarat dan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Foto pelaksanaan seleksi kompetensi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diunduh dari situs resmi BKN, Sabtu (17/5/2025). Berikut syarat dan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di laman resmi sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengadakan penetapan dan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu.

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, pehawai PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu.

Adanya skema pengadaan PPPK paruh waktu ini ditetapkan pemerintah bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

Penetapan dan pengadaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Mengutip menpan.go.id, PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya

Syarat PPPK Paruh Waktu

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya
  • Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ada 853 Formasi, Ini Syaratnya

Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Baca juga: 7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan

Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

  • Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
  • Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  • Setelah itu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
  • Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
  • Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  • Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
  • Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai 

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 

PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan