Kamis, 28 Agustus 2025

Sudah Setahun Sekjen DPR Indra Iskandar Berstatus Tersangka dan Belum Ditahan, Apa Kendala KPK?

Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.

Kolase Tribunnews.com
SEKJEN DPR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan ilustrasi Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta. Sudah satu tahun lebih Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu tahun lebih Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkara itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab singkat ketika dikonfirmasi perihal komisi antikorupsi yang tak kunjung menahan Indra Iskandar.

Budi mengatakan KPK tidak menemukan kendala untuk menahan Indra Iskandar, tanpa menerangkan lebih lanjut alasan belum menahan yang bersangkutan hingga sekarang.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ancam Berikan Sanksi Berat Pegawai Kesetjenan yang Terlibat Judi Online

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

"Tidak ada kendala. Masih berproses," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.

Ruang kerja Indra Iskandar juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Dia juga sempat dicegah bepergian keluar negeri.

Indra Iskandar juga pernah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal status tersangka dan terkait penyitaan dari ruang kerjanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya pernah menjelaskan alasan lembaganya belum menahan Indra Iskandar.

Setyo mengatakan KPK akan menahan Indra Iskandar begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.

"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.

Selain Indra Iskandar, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lain. Mereka ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kasus Korupsi Furnitur RJA DPR

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Berdasar penelusuran dari la­man Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulu­jami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Berarti Dia Deklarasi Diri Sebagai Tersangka

Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area In­dustri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

Berikutnya, Pengadaan Ke­lengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran har­ga sebesar Rp36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

Terakhir, Pengadaan Keleng­kapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000. Proyek ini di­menangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp32.863.600.000. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat ini, mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.

Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jen­deral DPR itu, jumlahnya men­capai Rp121.420.925.200.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan