Minggu, 31 Agustus 2025

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp13,9 M ke Bawaslu, Kemenhut, Pemkot Surabaya, dan Pemdes Bojong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada sejumlah pihak.

ist/Imam Nahwawi/Tribunnews.com
ASET - KPK menyerahkan aset barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Adapun prosesi serah terima aset tersebut digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset kepada Bawaslu dan Kemenhut dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). 

Sementara itu, untuk Pemkot Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong dilakukan melalui mekanisme hibah aset. 

“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” ujar Mungki lewat keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Rincian Aset yang Diserahkan

Bawaslu menerima PSP senilai total Rp7,91 miliar, yang terdiri atas:

1. Tanah 257 m⊃2; dan bangunan 300 m⊃2; di Kecamatan Sukolilo, Surabaya (Rp4,05 miliar)
2. Tanah 333 m⊃2; di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (Rp2,22 miliar)
3. Tanah 75 m⊃2; dan bangunan 42 m⊃2; di Lowokwaru, Kota Malang (Rp293 juta)
4. Tanah 395 m⊃2; di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Rp841 juta)
5. Tanah 387 m⊃2; dan bangunan 90 m⊃2; di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rp503 juta)

Kementerian Kehutanan RI, menerima PSP senilai Rp709 juta berupa tanah seluas 160 m⊃2; dan bangunan 148 m⊃2; di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Surabaya, menerima hibah senilai Rp5,35 miliar, berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m⊃2; di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Mungki berharap penyerahan aset melalui PSP dan hibah ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“PSP dan hibah ini bukan hanya soal penyerahan aset, tetapi juga soal keberlanjutan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Kami yakin kementerian, lembaga, dan pemda dapat menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” kata Mungki.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan