OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer
Meski telah dietapkan sebagai tersangka muncul prediksi Wamenaker Immanuel diprediksi bakal dijerat pasal TPPU
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan prediksinya soal kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Immanuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.
Dari penangkapan itu, total ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Immanuel.
Dalam kasus ini, Immanuel disebut menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025) dilansir WartaKotaLive.com.
Peran Immanuel yakni melakukan pembiaran meski dirinya mengetahui tentang rencana dugaan pemerasan.
Alih-alih mencoba menghentikan, Immanuel justru meminta jatah bagian.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Baca juga: KPK akan Cecar Immanuel Ebenezer terkait 4 Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Rumah
Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275ribu.
Pekerja yang enggan membayar lebih, maka akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekal."
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," jelas Setyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.