Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Ahli BPKP Ungkap Enggartiasto Lukita Turut Beri Izin Impor Gula
Auditor BPKP Chusnul Khotimah mengungkap eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut memberikan izin impor gula mentah kepada swasta.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah mengungkap eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut memberikan izin impor gula mentah kepada swasta.
Hal itu disampaikan Chusnul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di persidangan.
Jaksa lalu bertanya perhitungan angka kerugian negara 2015-2016.
Pada periode tersebut ada dua menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Baca juga: Respons Tom Lembong Soal Saksi Ahli Sebut Presiden Jokowi Seharusnya Dihadirkan dalam Persidangan
Kemudian Chusnul menjelaskan pada periode tersebut ada tiga Menteri Perdagangan.
"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.
"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali.
Baca juga: Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Izinkan Impor Gula Mentah ke Swasta, Tom Lembong: Kebijakan Rutin
Chusnul mengatakan bahwa hal itu benar adanya.
Hal yang dipermasalahkan periode Mendag Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," jelasnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Disebut Dalam Dakwaan Tony Wijaya
Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
Adapun hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Tony Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, bersama-sama dengan Eka Sapanca, Surianto, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkopol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.