Minggu, 10 Agustus 2025

UKMPPD Tetap Jadi Syarat Mutlak Sertifikasi Dokter, Kemdiktisaintek Buka Dialog

Sekitar 2.300 mahasiswa tercatat sebagai peserta retaker, termasuk 100 orang yang telah menempuh studi profesi lebih dari lima tahun. 

Editor: Wahyu Aji
IST
Ilustrasi Dokter - Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan mahasiswa retaker Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin mutu dan integritas profesi dokter di Indonesia.

Sejak diterapkan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter yang kini aktif dalam layanan kesehatan.

Namun, sekitar 2.300 mahasiswa tercatat sebagai peserta retaker, termasuk 100 orang yang telah menempuh studi profesi lebih dari lima tahun. 

Kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam kebijakan Kemdiktisaintek.

UKMPPD dianggap sebagai bagian krusial dalam sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran.

Ujian ini terdiri dari dua bagian, yaitu Computer-Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE), yang dirancang untuk menilai pengetahuan serta keterampilan klinis calon dokter. 

Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh panitia independen dengan prosedur yang ketat dan berbasis evidensi.

Bank Dunia pun mencatat praktik ini sebagai model uji kompetensi yang layak direplikasi di kawasan Asia Tenggara.

Secara hukum, UKMPPD dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.

Dengan dasar hukum tersebut, sertifikat profesi dokter hanya dapat diterbitkan untuk mahasiswa yang lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter.

Menanggapi aspirasi Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang disampaikan dalam forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025, Kemdiktisaintek menyampaikan bahwa mahasiswa retaker tetap berhak memperoleh ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan, namun tidak dapat memperoleh sertifikat profesi tanpa lulus UKMPPD.

Pemerintah juga telah mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa retaker yang tidak mengikuti pembelajaran aktif, serta merekomendasikan program pembinaan ulang dan opsi alih jenjang bagi mahasiswa yang tidak melanjutkan profesi dokter.

Terkait permintaan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XV/2017, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap mengakui pentingnya uji kompetensi sebagai dasar penerbitan sertifikasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan