Minggu, 10 Agustus 2025

UKMPPD Tetap Jadi Syarat Mutlak Sertifikasi Dokter, Kemdiktisaintek Buka Dialog

Sekitar 2.300 mahasiswa tercatat sebagai peserta retaker, termasuk 100 orang yang telah menempuh studi profesi lebih dari lima tahun. 

Editor: Wahyu Aji
IST
Ilustrasi Dokter - Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi. 

Dengan telah dicabutnya UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004, UKMPPD kini diperkuat oleh UU Kesehatan terbaru.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Dr. Berry Juliandi, menyatakan bahwa kementerian terbuka untuk dialog dan berkomitmen menciptakan solusi yang tidak mengorbankan mutu profesi.

“Kita ingin solusi yang win-win. Mahasiswa fakultas kedokteran sangat penting bagi sistem kesehatan kita,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memberikan diskresi hingga Desember 2025 bagi mahasiswa dengan masa studi di atas lima tahun untuk mengikuti UKMPPD.

Selain itu, dilakukan audit pelaksanaan kebijakan retaker dan dialog nasional dengan dekan fakultas kedokteran seluruh Indonesia dalam forum AIPKI yang akan berlangsung 27 Juni mendatang.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa menjaga mutu profesi dokter harus berjalan seiring dengan menjaga harapan para mahasiswa.

Baca juga: Perdoski Dukung Perubahan Nomenklatur Profesi Dokter Spesialis Kulit di Indonesia

Pemerintah berharap solusi terbaik dapat dihasilkan tanpa menurunkan standar, melainkan dengan memperkuat dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan