KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Temuan Senpi dari Rumah Tersangka Korupsi ASDP
KPK koordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jaksel.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Dirut ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo di Kasus Korupsi yang Rugikan RI Rp 893 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam.
Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.
"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.
Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri.
Budi mengatakan komisi antiasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.
"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Budi.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Baca juga: KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.