Minggu, 28 September 2025

DPR Ingin Klarifikasi Kejagung soal Nota Kesepakatan dengan Provider untuk Pasang Alat Sadap

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ingin mengundang Kejagung ke DPR untuk mengklarifikasi adanya kesepakaran dengan penyedia jasa layanan komunikasi

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ATURAN PENYADAPAN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Ia menekankan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur praktik penyadapan di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil merespons soal adanya penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah penyedia jasa layanan telekomunikasi pada Selasa, (24/6/2025). Diketahui dengan adanya nota kesepakatan ini maka Kejagung bisa memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil merespons soal adanya penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah penyedia jasa layanan telekomunikasi pada Selasa, (24/6/2025).

Diketahui dengan adanya nota kesepakatan ini maka Kejagung bisa memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi.

Menanggapi hal tersebut, Nasir pun mengungkap keinginannya untuk mengundang Kejagung ke DPR.

Agar nantinya DPR bisa mengklarifikasi Kejagung soal nota kesepakatan dengan penyedia  jasa layanan telekomunikasi tersebut.

Selain itu Nasir juga ingin agar tak ada kesalahpahaman dalam menyikapi Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Diketahui pasal tersebut mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan.

"Ya mudah-mudahan dalam masa sidang ini katakanlah pekan depan ya, karena besok sudah libur Sabtu juga sudah tidak masa kerja ya."

"Mudah-mudahan  pekan depan di awal Juli atau minggu pertama di awal Juli itu kami bisa mengundang Kejaksaan Agung ya."

"Salah satunya tentu menyangkut dengan nota kesepahaman tersebut ya. Karena kami kan ingin mengkonfirmasi agar kemudian  tidak ada kesalahpahaman  dalam menyikapi pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tersebut," kata Nasir dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut Nasir menuturkan, sebenarnya ia pribadi juga mempertanyakan apa maksud dari nota kesepakatan ini.

Karena ia juga belum melihat detail dari nota kesepakatan antara Kejagung dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi tersebut.

"Ketika saya pribadi mendengar atau membaca ada semacam nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan operator tersebut maka timbul tanda tanya maksudnya apa sebenarnya saya juga belum melihat isi MoU," terang Nasir.

Baca juga: Kejagung Sebut MoU Penyadapan Nomor Ponsel Tak Batasi Privasi Publik: Murni Konteks Penegakan Hukum

Kejagung Teken Nota Kesepakatan dengan Provider

Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melaksanakan nota kesepakatan dengan empat penyedia layanan telekomunikasi pada Selasa (24/6/2025) di Gedung Kejaksaan Agung.

Adapun keempat penyedia layanan telekomunikasi itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

JAM Intel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, penandatanganan itu dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum.

Tak hanya itu, dengan adanya kesepakatan ini maka Kejagung bisa memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi.

"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda dalam keteranganya dikutip Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Teken Nota Kesepakatan dengan Provider, Kejagung Bisa Pasang Alat Sadap untuk Kumpulkan Data

Menurut Reda kerjasama tersebut juga sebagai langkah krusial bidang intelijen sekaligus bentuk implementasi dari pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Diketahui dalam peraturan baru tersebut, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Untuk itu kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

"Data dan atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus."

"Dengan kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan