Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik 5 Pulau Kecil Dijual di Situs Asing, Nusron Wahid Tegaskan Tidak Boleh, Singgung 2 Regulasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pulau-pulau kecil, seperti di kepulauan Anambas, tidak bisa dijual apalagi kepada pihak asing. 

privateislandsonline.com
JUAL BELI PULAU - Salah satu foto pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dijual di situs asing privateislandsonline.com, per Kamis (19/6/2025). Update terbaru polemik lima pulau kecil di wilayah Indonesia yang diduga dijual di situs online. Sebagai informasi, dalam penelusuran di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau for sale. 

TRIBUNNEWS.COM - Update terbaru polemik lima pulau kecil di wilayah Indonesia yang diduga dijual di situs online.

Sebagai informasi, dalam penelusuran di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau for sale.

Lima pulau yang dijual itu meliputi:

  • Dua pulau di Kepulauan Anambas, Riau (Island Pair in Anambas): luas 159 hektar, harga "Upon Request"
  • Properti Pulau Sumba (Sumba Island Properties), Nusa Tenggara Timur (NTT): tersedia beberapa bidang tanah tepi pantai dengan ukuran mulai dari 5 hingga 100 hektar. Harga berkisar antara EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi. Untuk harga, tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. 
  • Properti Pantai Selancar (Surf Beach Property) di Pulau Sumba: luas 3,7 hektar, harga tertulis "Off the Market" atau di luar harga pasaran
  • Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung: dijual dengan harga Rp2.173.025.435,00
  • Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo: luas 33 hektar, harga "Upon Request"

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan.

Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tidak Bisa Dijual

Dikutip dari TribunPriangan.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi pernyataan terbaru mengenai jual-beli pulau di situs online.

Menurut Nusron, pulau-pulau kecil, seperti di kepulauan Anambas, tidak bisa dijual apalagi kepada pihak asing. 

Nusron menambahkan, ada regulasi-regulasi yang menyatakan pulau tidak boleh dimiliki seluruhnya oleh perseorangan atau lembaga, apalagi oleh orang atau lembaga asing. 

"Pulau-pulau kecil ada dua regulasi. Pertama, Permen ATR BPN nomor 17 tahun 2016 pasal 2 ayat 2. Bunyinya, penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum," kata Nusron di Balairung Rudini IPDN Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Mengenal Pulau Enggano, Pulau Terluar Indonesia di Samudra Hindia, 4 Bulan Warganya Terisolir

"Kedua, Permen KKP nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitar. Bahwa dalam satu pulau tidak bisa dimliki satu orang atau satu badan hukum. Jalur evakuasi disediakan minimal 45 persen dalam luasan pulau itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron mencatat aktivitas pemanfaatan boleh dilakukan asal pulau-pulau itu bukan wilayah konservasi.

Jika termasuk wilayah konservasi, maka tiada celah untuk melakukan aktivitas di pulau tersebut. 

"Dengan catatan masuknya APL (areal penggunaan lain), bukan kawasan hutan, Kalau Pulau Panjang di Sumbawa, itu konservasi tidak boleh sertifikat," kata Nusron.

"Kalau APL, satu orang maksimal 70 persen, hak guna pakai atau bangunan (HGB). Dan orang asing tidak boleh punya HGB atau SHM," tambahnya.

"Maka pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing. Mau status apa, HGB enggak boleh, SHM tidak boleh. Kalau lembaga asing ya harus badan hukum Indonesia dan itu pun hanya statusnya daya fungsi," ujarnya.  

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan