Rabu, 20 Agustus 2025

Polemik 5 Pulau Kecil Dijual di Situs Asing, Nusron Wahid Tegaskan Tidak Boleh, Singgung 2 Regulasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pulau-pulau kecil, seperti di kepulauan Anambas, tidak bisa dijual apalagi kepada pihak asing. 

privateislandsonline.com
JUAL BELI PULAU - Salah satu foto pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dijual di situs asing privateislandsonline.com, per Kamis (19/6/2025). Update terbaru polemik lima pulau kecil di wilayah Indonesia yang diduga dijual di situs online. Sebagai informasi, dalam penelusuran di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau for sale. 

Selain itu, Nusron menyebut pihaknya sudah berkoordinasi secara spontan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengawasi atau bahkan memblokir situs yang menjual pulau-pulau kecil di Anambas melalui internet. 

"Secara rapat belum, tapi kontak sudah," katanya.

Pulau Panjang Tidak Bisa Dijual

Sebelumnya, Nusron Wahid sudah menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB. 

"Tidak bisa satu pulau dijual," ujar Nusron kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Nusron lantas memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah.

Kemudian, ia juga mengecek lokasi Pulau Panjang melalui peta kawasan hutan. Hasilnya, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi.

"Sehingga tidak bisa dijual," ujar dia.

Menurut Nusron, ada aturan yang membuat pulau tidak bisa dimiliki perseorangan atau satu badan hukum.

Sebab, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar.

Kemudian, hal ini juga diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang, karena yang memiliki satu orang, apalagi kalau statusnya HGB, tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com) (TribunPriangan.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan