Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kata Bobby Nasution soal Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

Bobby Nasution buka suara soal kasus proyek jalan Rp231 M. Siap diperiksa KPK, MAKI soroti kedekatan dengan Topan Ginting.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut Bobby Nasution buka suara terkait OTT KPK terhadap Kadis PUPR Topan Ginting, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, sosok yang disebut-sebut memiliki kedekatan politik dengan Bobby sejak Pilkada Medan 2020.

Menanggapi isu dugaan aliran dana korupsi ke dirinya, Bobby menegaskan siap bersikap kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK.

"Ya kita lihat di hukum saja nanti (terkait dugaan aliran uang ke saya)," ujar Bobby kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, "Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran — ke bawahan atau ke atasan — ya wajib memberi keterangan, kita bersedia."

Baca juga: Kedekatan Bobby Nasution-Tersangka Topan Ginting Dibongkar MAKI: Dari Tim Kampanye hingga ‘Koboi’

SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution. 
SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution.  (TRibun Medan/Ist)

Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk mendalami relasi antara Bobby Nasution dan Topan Ginting.

Menurutnya, Topan bukan sekadar pejabat biasa, melainkan orang kepercayaan Bobby yang disebut-sebut sebagai "koboi politik".

"Topan orang dekat Bobby sejak kampanye. KPK harus telusuri peran Topan sebagai 'koboi Bobby'," kata Boyamin.

Boyamin membeberkan bahwa kedekatan mereka dimulai sejak Pilkada Medan 2020.

Setelah Bobby terpilih sebagai Wali Kota Medan, karier Topan melesat cepat — dari Camat Medan Tuntungan (2019) hingga menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut pada Februari 2025.

Topan juga sempat menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan dan Plt Sekda Kota Medan (2024).

Boyamin menduga pengangkatan Topan bukan semata prestasi, melainkan bagian dari tim sukses yang mendapat posisi strategis.

"Setelah kampanye Wali Kota, dia langsung melompat jadi Kadis PUPR. Diduga karena menjadi tim sukses Bobby," tegasnya.

Baca juga: Jejak Karier dan Jabatan Topan Ginting: ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Topan diketahui terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai besar, seperti:

Underpass HM Yamin–Jalan Gaharu – Rp170 miliar

Gedung Kejati Sumut 8 lantai – Rp95,7 miliar

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua dan Sipiongot – Rp231,8 miliar

Sebagian proyek ini kini ditelusuri KPK karena diduga terjadi suap dalam proses lelang dan pelaksanaannya.

Menariknya, saat Bobby melantik Topan sebagai Plt Sekda Medan pada 13 Mei 2024, ia sempat memberi pesan moral:

"Jadikan jabatan ini mulia, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Fokus tingkatkan PAD dan jauhi korupsi," ucap Bobby.

Namun kini, Topan justru tersangkut dalam kasus besar.

Dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025), KPK mengumumkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Mereka adalah:

Topan Obaja Ginting – Kadis PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar – PPK Dinas PUPR

Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Grup

M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Proyek ini mencakup pembangunan dan preservasi jalan di kawasan Gunung Tua hingga Sipiongot dalam periode 2023–2025.

KPK menyatakan masih menelusuri proyek-proyek lain yang diduga melibatkan suap serupa.

Melihat posisi strategis Topan, Boyamin menegaskan:

"Kalau KPK tidak segera memanggil Bobby, saya akan gugat praperadilan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi demi transparansi," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Soal Aliran Dana Proyek Jalan yang Diduga Dibagi ke Gubsu, Bobby : Ya Kita Lihat di Hukum Saja , 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan