Senin, 17 November 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik buntut kasus jalan di Sumut

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DEWAS KPK - Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum
  • Dinilai merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK
  • KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Laporan ini diajukan kelompok yang menamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025).

AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KAMI menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik, meskipun peranannya dalam kasus tersebut dinilai sudah terang benderang di media dan para tersangka lainnya telah masuk ke proses persidangan.

Baca juga: ICW Sebut Penyidik KPK Usulkan Periksa Bobby Nasution, Tapi Kasatgas Tak Berani

Menurut Yusril, dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas tersebut telah merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.

Sekretaris KAMI, Usman, yang turut mendampingi, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.

"Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap Saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri," ujar Usman.

KAMI juga menyinggung latar belakang Bobby Nasution dan menuntut agar prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum) ditegakkan tanpa pandang bulu dan intervensi.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Dalam laporan pengaduan tersebut, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK:

1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.

2. Menilai dan menelusuri sejauh mana dugaan tindakan tersebut telah mempengaruhi kredibilitas dan reputasi kelembagaan KPK.

3. Mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved