Minggu, 7 September 2025

Presiden dan DPR akan Sampaikan Pandangan dalam Sidang UU Hak Cipta yang Digugat Ariel Noah Dkk

MK gelar sidang lanjutan atas perkara pengujian UU Hak Cipta yang diajukan Ariel Noah dkk, agendanya dengarkan keterangan DPR dan presiden.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
GUGATAN HAK CIPTA - Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). Hakim konstitusi Saldi Isra meminta musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH dkk selaku pemohon memberikan pemaparan secara jelas perihal permohonan gugatannya. MK gelar sidang lanjutan atas perkara pengujian UU Hak Cipta yang diajukan Ariel Noah dkk, agendanya dengarkan keterangan DPR dan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah dkk.

Sidang akan berlangsung pukul 10.30 WIB di Gedung MKRI 1 lantai 2, Senin (30/6/2025).

Agendannya adalah majelis hakim mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.

"Mendengar keterangan DPR dan Presiden," tulis informasi dari lama resmi MK.

Pengujian yang diajukan oleh Ariel teregister dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Selain Ariel, musisi lain yang tercatat sebagai pemohon di antaranya Bunga Citra Lestari, Raisa, Afgan, Rossa, Judika, dan Mario Ginanjar.

Baca juga: Bahas Masalah Hak Cipta Lagu, Ariel NOAH Luruskan soal Perizinan

Sementara itu ada pula pengujian serupa yang teregister dalam perkara Nomor 37/PUU-XXII/2025.

Sidang kedua perkara ini bakal berlangsung berbarengan dengan agenda serupa.

Kedua perkara tersebut diajukan oleh sejumlah musisi dan pekerja kreatif yang menggugat ketentuan terkait sistem direct licensing dalam UU Hak Cipta karena dianggap merugikan hak ekonomi mereka

Mereka mempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan memberikan kewenangan mutlak kepada pencipta untuk melarang penggunaan lagu

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan