Sabtu, 23 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

BSU Belum Juga Cair hingga Bulan Juli 2025? Simak 4 Faktor Penyebabnya

Hingga kini, masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU hingga bulan Juli 2025, simak 4 faktor penyebabnya berikut ini.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, berikut informasi tentang penyebab BSU belum juga cair di bulan Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih dalam proses pencairan.

BSU dicairkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Sementara, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU yang akan diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).

Dana BSU ini diberikan tanpa ada potongan apa pun kepada para pegawai yang sesuai kriteria penerimanya.

Sementara, BSU yang diagendakan disalurkan pada bulan Juni, ternyata masih belum merata.

Artinya masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU hingga memasuki bulan Juli 2025.

Baca juga: 8 Bansos akan Cair pada Bulan Juli 2025: BSU, PKH, BPNT, BLT Dana Desa

Penyebab BSU Belum Cair

  • Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
  • Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
  • Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
  • Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Baca juga: BSU Tahap 2 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Penerima BSU

  1. Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
  3. Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
  4. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
  6. Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: Bagaimana jika Calon Penerima BSU Tidak Punya Rekening Bank Himbara ? Ini Penjelasan Menaker

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Alur Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan