Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu
Dedi mengungkapkan tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi. Dia menegaskan akan mengawal proses hukumnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus perusakan sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dedi pun berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat."
"Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).
Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.
Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.
"Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama," tegasnya.
Sebelumnya, Dedi juga telah berkunjung ke rumah singgah yang dirusak warga tersebut pada Senin (30/6/2025).
Saat kunjungannya itu, dia berjanji akan memberikan uang ganti rugi Rp100 juta kepada pemilik rumah singgah yang dirusak warga tersebut.
Baca juga: Diserbu Komentar, Dedi Mulyadi Minta Maaf Jelaskan Cerita Telat Merespons Perusakan Rumah Sukabumi
Pada momen tersebut, Dedi juga mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.
“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dia menegaskan, sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga.
"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja,” katanya.
Bukan Tempat Ibadah, tapi Rumah Retret
Sebelum berkunjung ke Cidahu, Dedi juga sempat bertemu terlebih dahulu dengan pemilik rumah singgah yang dirusak warga tersebut.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram milik Dedi Senin kemarin, korban menegaskan bangunan yang dirusak warga bukanlah tempat ibadah tetapi rumah pribadi.
Dia mengungkapkan rumah tersebut digunakan untuk tempat berkumpul atau kegiatan retret.
"Itu rumah pribadi yang diperuntukan bagi kawan-kawan kita yang kurang beruntung biar menginapnya tenang atau mungkin kegiatan pembinaan mental atau retret," jelasnya.
Korban pun mengucapkan terima kasih kepada Dedi karena mau membantunya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.
"Saya berterima kasih dan saudara-saudara saya ini kepada Pak Dedi atas kepeduliannya," katanya.
Di sisi lain, kasus ini sempat viral di media sosial lewat unggahan video yang diposting oleh akun Instagram @sukabumi_satu pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa merusak bangunan hingga memecahkan jendela.
Bahkan, ada salah satu pelaku perusakan yang sampai mengambil kayu berbentuk salib dan menjatuhkannya ke lantai.
Kayu itu juga digunakan massa untuk memecahkan jendela.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Dedi Mulyadi Serahkan Kasus Perusakan Rumah Singgah di Tangkil Sukabumi ke Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.