Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK Buntut Penetapan Tersangka pada Topan Ginting
KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara hari ini Selasa (1/7/2025), buntut penetapan tersangka pada Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," kata Dody dikutip dari siaran pers pada Selasa (1/7/2025).
OTT KPK di Sumut
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
Dari operasi senyap itu KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Kasus kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor PUPR Sumut Sejak Setengah Jam, Buntut OTT Topan Obaja Ginting.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Tribun Medan/Anisa Rahmadani)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Jalan di Mandailing Natal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.