Profil dan Sosok
Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo yang Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol Komdigi
Sosok Rajo Emirsyah nekat memakai uang tutup mulut jodol untuk berangkatkan umrah 47 orang, touring, dan liburan bareng mantan pacar
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Nama Rajo Emirsyah saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Rajo Emirsyah yang diketahui memberangkatkan umrah 47 orang dengan uang tutup mulut situs judi online (judol).
Tepatnya, Rajo Emirsyah menggunakan uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir untuk memberangkat puluhan orang untuk umrah.
Sontak saja, kelakuan Rajo Emirsyah mencuri perhatian publik.
Kabar tersebut disampaikan Rajo Emirsyah ketika diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pada Senin (30/6/2025).
Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir Kompas.
Tak hanya memberangkatkan umrah 47 orang dengan uang panas judol, ia juga memakai uang tersebut untuk touring motor bareng komunitas Harley Davidson.
Rajo Emirsyah mengaku dirinya bisa menghabiskan uang Rp600 juta untuk sekali touring.
Ia memakai uang tutup mulut judol untuk berkelana bareng komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.
Bahkan Rajo Emirsyah juga memakai uang tutup mulut judol tersebut untuk liburan bareng mantan pacarnya yang bernama Mona Cindy Prestyo.
Baca juga: Suami Chikita Meidy Klaim Miliki Bukti Terkait Tudingan Main Judol: Lebih Valid dari Ucapan Manusia
Mantan Residivis
Ternyata Rajo Emirsyah adalah mantan narapidana.
Rajo Emirsyah adalah residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2012.
Ia juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Kali ini nama Rajo Emirsyah didakwa bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Nama Rajo Emirsyah masuk dalam klaster empat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Rajo didakwa dikenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews/Ika Wahyuningsih)(Kompas/Baharudin Al Farisi/Fitria Chusna Farisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.