Senin, 22 September 2025

Profil dan Sosok

Rekam Jejak Kapolda Tersingkat di Indonesia, Hanya 4 Hari Menjabat di Jatim, Terjerat Kasus Narkoba

Inilah rekam jejak Kapolda tersingkat dalam sejarah Polri, hanya 4 hari menjabat di wilayah Jatim.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KAPOLDA TERSINGKAT - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Inilah rekam jejak Kapolda tersingkat dalam sejarah Polri itu, hanya 4 hari menjabat di wilayah Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diemban oleh perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.

Jabatan Kapolda pernah diemban oleh Pati Polri berpangkat Irjen dalam waktu yang singkat, yakni hanya 4 hari.

Hal itu membuatnya disebut-sebut sebagai Kapolda tersingkat dalam sejarah Polri karena hanya 4 hari menjabat.

Adalah Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang hanya menjabat selama 4 hari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2022.

Awalnya, Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta pada 10 Oktober 2022.

Mutasi itu tertuang pada surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Akan tetapi, belum sempat serah terima jabatan (sertijab), Teddy ditangkap dan menjadi tersangka terkait dengan kasus narkoba pada 14 Oktober 2022.

Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Baca juga: Profil Kombes Wira yang Usut Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Sebut Sosok Farah Sudah Diperiksa

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Teddy diduga bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan