Jumat, 29 Agustus 2025

PPPK 2024

Berkas Pengisian DRH dan Alur Usul NI PPPK bagi Peserta yang Lolos Seleksi pada Tahap 2

Setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, peserta wajib melakukan pengisian DRH dan juga melakukan usul NI PPPK, berikut alurnya.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025), berikut penjelasan tentang dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengisian DRH dan usul NI PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan sejak akhir Juni 2025.

Mengutip dari bkn.go.id, tahap hasil akhir kelulusan peserta telah diumumkan oleh masing-masing instansi sejak 16-30 Juni 2025.

Terhitung 863.993 peserta mengikuti tahap seleksi CAT dengan materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Peserta yang dinyatakan lolos PPPK Tahap 2 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan pada 1-31 Juli 2025.

Setelah itu, peserta juga wajib melakukan usul penetapan NI PPPK, yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Proses penetapan NI PPPK merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 yang Baru Lolos Seleksi Tahap 2

Dokumen untuk Pengisian DRH NI PPPK

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
  • Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
  •  Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca juga: Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH

Cara Mengisi DRH NI PPPK

  1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password
  3. Kemudian pada dashboard peserta akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
  4. Lalu isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar
  5. Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya
  6. Berikutnya isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK, klik Simpan
  7. Selanjutnya isi riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
  8. Terakhir unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Di Latsar CPNS, Sekjen Kemnaker Minta ASN Jaga Fondasi Karakter sebagai Pelayan Publik Berintegritas

Alur Usul dan Penetapan NI PPPK

  • Peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN (Pengisian DRH)
  • Instansi melakukan verifikasi dokumen setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN
  • Instansi mengusulkan NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)
  • BKN memproses berkas usul dari instansi BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi.

Jika berkas dinyatakan BTS, artinya berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki.

Apabila berkas dinyatakan TMS, maka berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NI.

Sementara jika berkas dinyatakan MS, maka berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan.

  • Instansi menerbitkan SK setelah mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Sebaiknya peserta, memastikan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses penetapan NI berjalan lancar. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan