Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kantor Sementara Topan Obaja Ginting yang Digeledah KPK Dikenal Sebagai Tempat Perkumpulan Bos-bos
KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR Sumut terkait kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Selasa (1/7/2025)
Penulis:
Adi Suhendi
Saat hari Topan dibawa ke Jakarta, Tribun Medan sempat mengunjungi rumah di Jalan Busi tersebut.
Saat Tribun Medan coba masuk ke rumah tersebut, Sabtu (28/6/2025), seorang laki-laki yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan, rumah tersebut bukanlah sebuah kantor tetapi tempat tinggal.
"Ini bukan kantor. Tetapi rumah pribadi," ucapnya kala itu.
Namun, kini KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Busi, tempat Tribun Medan kunjungi pada Sabtu lalu.
Terpisah seorang warga sekitar Titus Ginting mengatakan, awalnya rumah tersebut merupakan tempat latihan satpam.
Namun selang beberapa lama, kata Titus, rumah tersebut menjadi tempat perkumpulan para bos.
"Masyarakat ini tahunya lokasinya tempat latihan satpam. Habis itu kan satpam jaga katanya tempat perkumpulan bos-bos. Katanya perkumpulan bos-bos," jelasnya saat diwawancara, Selasa (1/7/2025).
Titus juga mengetahui jika rumah tersebut milik PUPR Sumut.
"Tahu ini punya PUPR. Karena Kami tanya juga lah, takutnya tempat sabu pula nanti," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK mengungkap dua perkara sekaligus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025).
Pertama KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.