Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, pada hari ini.
M Ahmad Effendy Pohan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Belum ada tanggapan dari M Ahmad Effendy Pohan terkait pemanggilan KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Sosok M Ahmad Effendy Pohan
M. Ahmad Effendy Pohan adalah seorang pejabat senior di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.
Jabatan dan Karier
Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumut
Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 20252
Pernah menjabat sebagai:
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan
Baca juga: Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut
Keterlibatan di Lembaga Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.