Bantuan Langsung Tunai
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Juli 2025, Simak Besaran dan Cara Mengeceknya
Simak informasi bansos PKH dan BPNT di bulan Juli 2025, berikut besaran dan cara mengecek status pencairannya di tahap 3.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Juli 2025 Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Pada bulan Juli ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap 3.
Bansos diberikan setiap periode yaitu 3 bulan sekali.
Untuk mengetahui status pencairan bansos PKH dan BPNT, coba cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT
- Pertama masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
- Isi nama penerima bansos
- Masukkan huruf kode pada kolom
- Klik "Cari data"
- Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Bansos dan BSU Tambahan Hanya Sampai Juli 2025, Bagaimana Selanjutnya?
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Baca juga: Penuhi Undangan Ketua DEN, Gus Ipul dan Luhut Matangkan Digitalisasi Bansos
Besaran Bansos 2025
- BPNT
Setiap keluarga penerima manfaat atau KPM akan mendapatkan dana bantuan Rp 200.000 per bulan selama 3 bulan, dan diberikan sekaligus.
- PKH
- Ibu hamil : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun) : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000
- Siswa SD/sederajat : Rp 900.000 - Cair per Tahap Rp 225.000
- Siswa SMP/sederajat : Rp 1.500.000 - Cair per Tahap Rp 375.000
- Siswa SMA/sederajat : Rp 2.000.000 - Cair per Tahap Rp 500.000
- Disabilitas berat : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000
- Lansia 60 tahun ke atas : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.