Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Selebgaram WNI di Myanmar, Dasco Dorong Pemerintah Terus Berdiplomasi

Dasco menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SELEBGRAM WNI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait kabar seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP, yang dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh otoritas Myanmar. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait kabar seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP yang dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh otoritas Myanmar. 

Dasco menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan mendorong opsi lain jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dasco juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk ketika mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak di luar negeri. 

Dia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memberikan ruang bagi pelibatan militer dalam misi non-perang, apabila diplomasi menemui jalan buntu.

"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu .

Dasco menjelaskan bahwa operasi militer selain perang merupakan salah satu tugas TNI yang sah secara hukum, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan warga negara, termasuk di wilayah negara lain.

"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu. 

AP yang merupakan selebgram itu dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.

Ia dituduh mendanai pemberontak Myanmar dan diancam dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. 

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. 

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan