Kasus Impor Gula
Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Tom Lembong Tertunduk Kala Menyimak Jaksa
Eks Mendag RI Tom Lembong tampak beberapa kali tertunduk kala menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tampak beberapa kali tertunduk kala menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula yang menjerat dirinya.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 ini digelar pada Jumat (4/7/2025) siang hari ini.
Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews.com di tayangan Live KompasTV, Tom mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu kebiruan dengan motif garis.
Sebelum sidang dimulai, Tom Lembong disambut riuh para pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Disambut Pendukung dan Istri Tercinta
Sejak sebelum pukul 14.00 WIB simpatisan Tom yang kebanyakan merupakan ibu-ibu sudah menunggu di ruang sidang.
Pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Tom mengenakan aksesori seperti kaus dan pin yang memuat pesan dukungan, dan bahkan ada pamflet yang menyerukan Tom harus bebas.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Tom tiba di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan dikawal petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom lalu disambut istrinya, Francisca Wihardja yang sudah menunggunya di depan pintu ruang sidang.
Selagi borgol dan rompi tahanannya dilepas petugas, Tom menatap pengunjung sidang dan awak media dengan senyum ramahnya.
Baca juga: Profil Ari Yusuf Amir Pengacara Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Pernah Tangani Kasus Antasari Azhar
Cisca lalu meraih suaminya dan berjalan bersama ke bangku sidang.
Beberapa ibu lalu meneriakkan dukungan untuk Tom.
"Hidup Tom Lembong!" seru seorang pendukung, diikuti pendukung lainnya.
Suasana ruang sidang pun riuh.
Simpatisan Tom juga terlihat berebut foto dan merapat ke Tom dengan awak media.
Sudah Jalani Sidang Pembuktian
Adapun Tom Lembong juga sudah rampung menjalani sidang dengan agenda pembuktian dengan status terdakwa.
Dalam sidang pembuktian tersebut, jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A, Rahmat Fajar)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.