Bantuan Langsung Tunai
Belum Terima BSU? Ini Perbedaan Status Calon Penerima vs Penerima BSU
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai dilakukan, namun masih banyak pekerja yang kebingungan karena belum menerima dana bantuan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai dilakukan, namun masih banyak pekerja yang kebingungan karena belum menerima dana bantuan.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan mengenai perbedaan status “Calon Penerima” dan “Penerima” BSU dalam sistem.
Informasi status BSU dapat dicek melalui situs resmi seperti bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Ketika melakukan pengecekan, akan muncul notifikasi status:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
atau,
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."
Lantas, apa perbedaannya?
1. Calon Penerima BSU
Jika saat pengecekan muncul notifikasi seperti:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Baca juga: Cara Mengambil BSU di Kantor Pos, 2 Hal Ini Wajib Dibawa
Artinya, data Anda lolos tahap awal verifikasi, seperti:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan di bawah Rp3.500.000
- Bukan penerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
Namun, status ini belum menjamin Anda akan menerima BSU.
Calon penerima masih harus menunggu penetapan resmi dalam batch penyaluran.
2. Penerima BSU
Jika muncul notifikasi seperti:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."
Itu berarti Anda sudah dinyatakan resmi sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses pencairan dana.
Pencairan bisa dilakukan melalui:
- Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Kantor Pos: bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif atau terkendala teknis
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.