Mutasi dan Promosi di TNI
Letjen Novi Helmy Kembali Aktif di TNI Usai Pimpin Bulog, Pengamat: Ada Celah Prosedural UU TNI
Letjen Novi Helmy kembali aktif di TNI usai pimpin Bulog. Pengamat soroti celah prosedural dalam UU TNI soal reaktivasi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Dirut Bulog ke dinas militer aktif menuai sorotan publik.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai, langkah itu membuka celah pelanggaran prosedur dalam UU TNI karena tidak ada mekanisme resmi untuk mengaktifkan kembali prajurit yang sudah pensiun.
Hal tersebut, karena sebelumnya Novi sempat diumumkan sudah mundur atau pensiun dari dinas TNI saat ditugaskan sebagai Dirut Bulog.
Secara hukum dan regulasi yang berlaku yakni pasal 47 dan pasal 55 ayat (1) huruf g UU TNI, kata dia, prajurit aktif TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diizinkan seperti Bulog memang harus pensiun atau mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan.
Sehingga, menurutnya apabila saat ditunjuk menjadi Dirut Bulog ia benar-benar sudah pensiun, maka seharusnya tidak bisa lagi kembali ke dinas aktif.
"UU TNI tidak mengenal mekanisme 'reaktivasi' atau pengaktifan kembali prajurit yang sudah pensiun. Berbeda dengan konsep cadangan atau wamil di negara lain, sistem keprajuritan kita tidak memberi ruang bagi perwira pensiunan untuk kembali bertugas aktif, kecuali melalui skema mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad)," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/7/2025).
"Masalahnya, sampai saat ini tidak ada bukti valid dan otentik yang dapat membuktikan Letjen Novi benar-benar sudah pensiun atau mengundurkan diri saat menjabat Dirut Bulog. Pernyataan lisan saja tidak cukup," lanjut dia.
Baca juga: Profil Letjen Novi Helmy Prasetya, Mantan Dirut Bulog yang Kini Jadi Stafsus Panglima TNI
Justru, kata Fahmi, fakta bahwa Panglima TNI bisa menarik kembali Letjen Novi dari Bulog ke dinas aktif menunjukkan bahwa secara administratif, Novi masih berstatus prajurit aktif.
Kalau memang sudah pensiun, menurutnya tidak mungkin Novi bisa ditarik kembali.
"Artinya, selama menjalankan tugas di Bulog, proses pemberhentiannya belum benar-benar tuntas dan berlarut-larut sehingga memungkinkan untuk dikoreksi dan dihentikan prosesnya ketika Letjen Novi 'berubah pikiran'," kata Fahmi.
"Jadi di sinilah letak persoalannya, jika ia (Novi) sudah pensiun, tertutup kemungkinan untuk kembali aktif. Jika belum pensiun, berarti penugasannya ke Bulog tidak sesuai UU. Keduanya bermasalah secara prosedur. Ini mengindikasikan adanya persoalan administratif yang mestinya tidak terjadi dalam sistem yang mengutamakan kepatuhan hukum," pungkasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, TNI mengatakan Novi akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI.
TNI menyebut penempatan Novi sebagai Dirut Bulog adalah penugasan di luar struktur TNI.
TNI juga menyebut penugasan itu merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Mengutip UU yang baru khususnya Pasal 47, TNI menyatakan prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
TNI menyebut dalam proses pengunduran diri/pensiun dini dari dinas aktif itu, Letjen, Novi memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.
TNI juga menyatakan atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025.
TNI menyatakan surat itu berisi permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.
TNI menyatakan, Kementerian BUMN kemudian memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Surat itu memuat persetujuan pengakhiran penugasan Novi dan pengembaliannya ke institusi TNI.
"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam rilisnya pada Kamis (3/6/2025) lalu.
"Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.