Mutasi dan Promosi di TNI
Dijabat Jenderal Tandyo Budi Revita, Apa Saja Tugas dan Bagaimana Sejarah Wakil Panglima TNI?
Apa saja tugas Wakil Panglima TNI yang baru saja dijabat oleh Tandyo Budi Revita? Pasalnya, jabatan itu sempat kosong selama 25 tahun.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Wakil Panglima TNI resmi diemban oleh Letjen TNI Tandyo Budi Revita setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Dengan jabatan barunya ini, Tandyo juga resmi naik pangkat menjadi jenderal bintang empat setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Di sisi lain, Tandyo merupakan sosok pertama yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI setelah adanya kekosongan jabatan tersebut selama 25 tahun.
Adapun orang terakhir yang mengemban jabatan tersebut yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 2000.
Kemudian di era kepemimpinan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , jabatan orang nomor dua di TNI itu pun kosong.
Baca juga: Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita Jadi Wakil Panglima TNI, Berapa Harta Kekayaannya?
Namun, Jokowi sempat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang salah satunya mengatur terkait tugas Wakil Panglima TNI.
Lalu apa saja tugas dari Wakil Panglima TNI?
Tugas dari Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yaitu:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sejarah Jabatan Wakil Panglima TNI: Sempat Kosong Beberapa Kali
Jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah ada sejak era pasca Kemerdekaan RI di mana sosok yang menjabatnya adalah Abdul Haris Nasution yang ketika itu masih berpangkat kolonel.
Adapun Nasution menjabat dari tahun 1948-1953.
Ketika itu, jabatan tersebut masih bernama Wakil Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Setelah itu jabatan ini sempat kosong selama 18 tahun dan kembali ada setelah dijabat oleh Jenderal Maraden Panggabean pada 1971-1973. Saat itu, nama jabatan tersebut adalah Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kemudian, Jenderal TNI Sumitro menggantikan Maraden Panggabean dan menjabat dari 1973-1974.
Lalu, secara berturut-turut diemban oleh Jenderal TNI Surono Reksodimedjo (1974-1978) dan Laksamana TNI Sudomo (1978-1983).
Namun, jabatan tersebut kembali kosong selama 16 tahun dan kembali aktif pada tahun 1999 dan dijabat oleh Laksamana TNI Widodo Adi Sutjipto dan dilanjutkan oleh Jenderal TNI Fachrul Razi hingga tahun 2000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.