UU Pemilu
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat Singgung soal Paradoks
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu daerah.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dalam putusan dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 itu, MK menetapkan kalau pemilu nasional dan daerah mendatang tidak lagi serentak.
Menurut Adi, secara prinsip putusan MK relatif cukup paradoks lantaran di satu sisi diapresiasi karena makin memudahkan kerja-kerja teknis penyelenggara pemilu.
"Kita juga tak bisa menutup mata bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa mengantisipasi kejenuhan-kejenuhan pemilih yang beberapa waktu lalu disuguhkan, bagaimana pemilihan presiden, anggota dewan, dan kepala daerah itu dilaksanakan di tahun yang sama, di tahun 2024."
"Dan juga (pemisahan pemilu nasional dan daerah) ditengarai akan meningkatkan partisipasi (pemilu) dan seterusnya," ucap Adi Prayitno dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/7/2025).
Namun, sambungnya, pada saat yang bersamaan DPR akan terbebani dengan begitu banyaknya putusan dari MK.
"Belum selesai DPR dan pemerintah, misalnya, melanjutkan putusan MK terkait dengan ambang batas presiden yang kemarin dihapuskan."
"Kemudian juga ambang batas parlemen yang tidak lagi empat persen dan seterusnya, kini muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah," ucap Adi.
Ia menyebut, hal itu tampaknya yang membuat sejumlah politikus di DPR kurang setuju dengan putusan MK.
Pasalnya, seakan-akan MK mengambil alih pekerjaan dari DPR.
Baca juga: Surya Paloh Heran MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Berisi Orang Pintar tapi Teledor
Bukan Obat Segala Persoalan
Paradoks kedua, jelas Adi Prayitno, bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah bukanlah obat yang menyembuhkan segala permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, hal yang paling penting dari desain dan rekayasa kepemiluan ialah bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan kepemiluan secara substansial.
Misalnya, jelang pemilu jangan ada lagi politik uang, jangan lagi ada politik bantuan sosial (bansos), hingga jangan lagi ada penggunaan aparatus-aparatus kekuasaan.
"Ini yang saya kira memang mesti menjadi momentum, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dijadikan guidance (panduan) oleh DPR dan pemerintah untuk sama-sama memikirkan jangan lagi ada kecurangan-kecurangan yang sifatnya jelas-jelas di depan mata, meski secara empirik itu sulit untuk dibuktikan di Mahkamah Konstitusi ketika ada sengketa hasil terkait dengan pemilu yang kita lakukan," ucap Adi.
Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal mendatang tidak lagi digelar serentak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemungutan-suara-ulang-psu-pemilu-2024-di-kabupaten-pemalang.jpg)