Eks Jaksa Kejari Jakbar Pakai Duit Korupsi untuk Umrah hingga Sumbang Pondok Pesantren
Azam Akhmad Akhsya menerima Rp 11,7 miliar pada perkara korupsi menilap uang barbuk perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya menerima Rp 11,7 miliar pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Tak hanya itu majelis hakim juga menerangkan uang tersebut diterima dari Bonifasius Gunung sebesar Rp 3 miliar. Kemudian Oktavianus Setiawan sebesar Rp 8,5 miliar dari Bryan Erick sebesar 200 juta.
Adapun hal itu disampaikan Hakim Sunoto dalam membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Menimbang bahwa saksi Bonifasius Gunung menerangkan dengan rincian kronologi permintaan terdakwa pada bulan November 2023 terdakwa meminta uang pengertian sebesar Rp 800 juta. Kemudian pada 8 Desember 2023 dinaikkan menjadi Rp 1 miliar," kata Hakim Sunoto di persidangan.
Lanjutnya saksi tidak menolak karena khawatir apabila menolak nantinya proses pengembalian hak kepada para korban yang diwakilinya menjadi terhambat.
"Menunjukkan eskalasi permintaan yang mencerminkan keserakahan yang meningkat. Menimbang bahwa saksi Bryan Erick menerangkan bahwa pada awal persidangan 2022 terdakwa secara eksplisit menanyakan apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan," imbuh Hakim Sunoto.
Baca juga: Sosok Azam Akhmad, Jaksa yang Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
Terkait permintaan agar barang bukti dikembalikan pada korban yang kemudian dijawab saksi. Dengan menawarkan 15 persen dari total pengembalian menunjukkan inisiatif aktif terdakwa dalam mencari keuntungan finansial.
"Menimbang bahwa saksi Oktavianus Setiawan dalam keterangannya menyatakan pada akhir Agustus 2022. Setelah mendatangi terdakwa dan meminta agar barang bukti dikembalikan pada korban dengan janji akan ada bagian untuk terdakwa yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan terdakwa menerima 50 persen dari nilai ganti rugi kelompok Bali," jelas hakim di persidangan.
Menurut majelis hakim itu menunjukkan negoisasi yang mengarah pada pembagian keuntungan yang substansial.
"Menimbang bahwa untuk menyembunyikan penerimaan uang tersebut terdakwa menggunakan modus dengan memerintahkan saksi Andi Riyanto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat untuk membuat rekening bank BNI tanggal 6 Desember 2023," jelas hakim Sunoto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap
Kemudian lanjut majelis hakim digunakan sebagai rekening penampungan menunjukkan kesadaran terdakwa bahwa perbuatannya melawan hukum. Sehingga perlu disembunyikan melalui rekening pihak ketiga.
"Menimbang bahwa dari uang yang diterima tersebut terdakwa mengakui telah menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Dengan memindahkan Rp 800 juta ke rekening istri Tiara Andini yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan investasi," kata hakim Sunoto di persidangan.
"Yakni asuransi BNI life Rp 2 miliar, untuk proteksi finansial keluarga. Deposito BNI Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang. pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 3 miliar untuk aset properti, umroh, jalan jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp 1 miliar untuk gaya hidup dan keperluan," jelas Hakim Sunoto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.