KPK Dalami Investasi Kripto Tersangka ASDP di Pintu, Berpotensi Disita jika Beli dari Hasil Korupsi
(KPK) mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Adjie adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Budi mengatakan, aset kripto Adjie dimaksud berpotensi disita, bila setelah dilakukan pendalaman ditemukan pembeliannya menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery," katanya.
KPK sendiri telah memeriksa dua pihak Pintu.
Pertama penyidik memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: 4 Kasus Besar Pernah Ditangani Eks Jaksa Agung Singgih: Edy Tansil Hingga Korupsi Bank Duta
Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.
"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Kedua, penyidik memeriksa Kho Erniawan Edbert Hartana. Edbert Hartana mengurusi Liquidity and Trading di Pintu.
"Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pengadilan, Rabu (2/7/2025).
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
"Karena penyusunan dakwaan oleh tim JPU telah rampung, kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017–2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.