Jumat, 5 September 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Mendag RI Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Dalam foto: terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah dituntut tujuh tahun penjara .

Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).

Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.

Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.

Hotman Paris: Ada 2 Bukti Pamungkas

Dikutip dari tayangan YouTube cumicumi.com, Rabu (9/7/2025), Hotman Paris berbicara kepada awak media dan mengungkap ada dua bukti pamungkas untuk kasus impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.

Menurutnya, dua bukti tersebut dapat mematahkan dakwaan jaksa.

Baca juga: 3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan

Bukti pertama adalah dua pendapat hukum dari Jaksa Agung pada 8 Agustus 2017 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.

"Ada dua bukti pamungkas di sini," kata Hotman Paris Hutapea.

"Ternyata tahun 2017, soal impor gula ini, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung waktu itu, yaitu HM Prasetio," tambahnya.

"Jaksa Agung dengan surat tertanggal 8 Agustus 2017 mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan itu sudah sah," jelasnya.

"Boleh impor gula lokal, gula mentah. BUMN bisa kerja sama dengan swasta," lanjutnya.

"Kemudian ditambah lagi pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara tanggal 16 Juni 2017," paparnya.

"Jadi, ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017. Ini aja surat ini sudah menggugurkan dakwaan jaksa," tandasnya.

Dengan adanya dua pendapat hukum dari jaksa agung tersebut, menurut Hotman Paris, seharusnya para terdakwa dalam kasus impor gula ini bebas.

"Karena ini pendapat hukum loh. Pendapat hukum Jaksa Agung pada saat itu, HM Prasetio 2017, ini semua sah," kata Hotman.

"Boleh-boleh aja impor gula mentah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta sah-sah saja," imbuhnya.

"Jadi hanya ini aja harusnya semua terdakwa ini bebas," lanjutnya.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Bukti kedua yang disebutkan oleh Hotman Paris adalah adanya rapat koordinasi yang menyetujui impor gula.

Menurut Hotman, semua syarat impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong itu sudah terpenuhi sehingga sah dilakukan.

Oleh karena itu, Hotman Menilai, para terdakwa tidak melakukan pelanggaran dalam kasus impor gula ini, sehingga tidak boleh dipenjara.

"Yang kedua, apakah impor gula itu ada rapat koordinasi dengan menteri terkait, iya kan?" ujar Hotman.

"Kan ini ada dua nih semua. Ada rapat koordinasi tanggal 5 Maret 2016, ada lagi tanggal 28 Desember 2015. Jadi semua syaratnya dipenuhi," lanjutnya.

"Makanya saya bilang gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang? Ini semua dipenuhi syaratnya," jelasnya.

Hotman Paris Nyatakan Berani Dipenjara Jika Bukti Ini Palsu

Selain itu, Hotman Paris menilai, seorang menteri dapat melakukan diskresi dalam mengeksekusi kebijakan, terlebih jika sudah ada rapat koordinasi sebelumnya.

Terkait pendapatnya ini, Hotman pun menjamin dirinya berani dipenjara.

"Kan untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, dengan discretion, apabila ada rakortas, rapat koordinasi, dan ada dua kali ini rapatnya semua," tegas Hotman.

"Dan pada saat itu, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung, ada jawaban di 2017, langsung Jaksa Agung yang tanda tangan, ada satu lagi dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, semua mengatakan ini sah, semua enggak ada pelanggaran," imbuhnya.

"Ini sudah jelas-jelas, surat pendapat hukum Jaksa Agung 2017, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, sudah jelas-jelas ini mematahkan seluruh surat dakwaan dari lembaga yang sama," papar Hotman.

"Kemudian. soal bahwa ada apakah Menteri Perdagangan melengkapi rapor persyaratan rapat koordinasi dengan para menteri terkait, ada semua di sini," tambahnya.

"Ya kalau [bukti, red.] ini palsu, gua dipenjara," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan