Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong seusai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (9/7/2025) siang ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (9/7/2025) siang ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tom telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Tom Lembong pun kini telah mempersiapkan nota pembelaan dirinya.

Sebelum berjalannya, berikut fakta-fakta nota pembelaan yang disiapkan Tom Lembong:

1. Bocoran Isi Pleidoi

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.

Nantinya, pleidoi Tom akan menyinggung adanya ketidakadilan dalam proses hukum.

Tom juga akan mengungkap bagaimana proses hukum yang berjalan dari penyidikan hingga penuntutan.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tak Dikenakan Bayar Uang Pengganti

"(Pleidoi membahas) Aspek-aspek perlakuan tidak adil dalam proses penegakan hukum," kata Ari, Minggu (6/7/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Ari meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 sebagaimana dakwaan dan kesimpulan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ari menyebut, kasus yang menjerat Tom Lembong ini lebih bernuansa politik dan kliennya itu telah menjadi target dengan menggunakan hukum meski tidak bersalah.

"Terasa sekali ini bukan kasus hukum, ini kasus politik. Beliau ditarget, tanpa ada kesalahan," tutur Ari. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan