Minggu, 31 Agustus 2025

Perludem Tegaskan Pemilu Daerah Tetap Lima Tahun Sekali Pasca-putusan MK

Perludem tegaskan jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana diputuskan MK bukan hal yang inkonstitusional. 

Ist/Tribun Jogja
PEMILU NASIONAL LOKAL - Ilustrasi Pemilu. Perludem tegaskan jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana diputuskan MK bukan hal yang inkonstitusional.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan ihwal jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang inkonstitusional. 

Menurutnya, jeda 2 hingga 2,5 tahun pasca Pemilu 2029 itu merupakan bagian dari masa transisi menuju keserentakan nasional dan daerah yang lebih ajek.

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini mengaku memang sempat muncul pertanyaan:

Apakah jadwal pemilu daerah yang berjarak dari pemilu nasional menjadi tidak sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945? Sebab pemilu diatur harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

Dengan skema atas Putusan MK 135/PUU-XXIII/2024 saat ini, jadwal pemilu daerah berpotensi baru digelar tujuh tahun setelah Pemilu 2024. 

"Nah, putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak mengubah pasal itu. Kan hasil Pemilu 2031 juga akan tetap lebih 5 tahun masa kerjanya,” ujar Ninis dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Riset Politik BRIN, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Anggota DPR Usul Pemilu Gunakan E-Voting: 100 Persen Hindari Kecurangan

Ia menjelaskan bahwa meski pelaksanaan pemilihan anggota DPRD akan berlangsung setelah pemilihan presiden, masa jabatan anggota legislatif daerah tetap lima tahun. 

Jeda itu hanya diperlukan sebagai jalan menuju sistem pemilu yang serentak antara pusat dan daerah.

“Jadi bukan berarti kemudian hasil Pemilu 2031 nanti untuk pemilu daerahnya jadi 7 tahun, tetap 5 tahun," jelasnya.

"Tapi menuju ke serentakan nasional dan daerah yang ajek, pasti akan ada transisinya. Dan transisinya MK sudah mengatakan ini, konstitusional engineering-nya dikasih ke pembentuk undang-undang. Jadi bukan sesuatu hal yang inkonstitusional,” sambung Ninis.

Ia juga menambahkan ihwal Mahkamah dalam memutus perkara ini tidak asal memberi tafsir, melainkan terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap proses amandemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan