Kasus Impor Gula
Tom Lembong Terharu Dapat Banyak Dukungan Mulai Dari Anies Baswedan hingga Komjen Purn Oegroseno
Terdakwa kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku terharu banyaknya dukungan dari tokoh masyarakat kepada dirinya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku terharu banyaknya dukungan dari tokoh masyarakat kepada dirinya.
Diketahui sejumlah tokoh tampak hadir di persidangan dalam persidangan beragenda pleidoi Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta,Rabu (9/7/2025).
Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva.
Kemudian eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Sekretaris BUMN Said Didu, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Saut Situmorang, hingga Geisz Chalifah.
"Saya sedikit geger juga ya. Banyak teman-teman. Bahkan orang-orang yang terus terang saya tidak begitu kenal," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Di Persimpangan Jadi Judul Pleidoi Tom Lembong, Baru Dipikirkan Pagi Sebelum Dibacakan di Sidang
Tom Lembong mengungkapkan tokoh-tokoh masyarakat tersebut hadir untuk memberikan dukungan untuknya.
"Memang tokoh masyarakat ikut hadir pada hari ini untuk menunjukkan dukungannya. Memberi semangat dan menguatkan saya dan tim penasihat hukum," kata Tom Lembong.
Kemudian Tom Lembong mengatakan dirinya sangat terharu.
Baca juga: Anies Baswedan Turut Saksikan Sidang Pledoi Tom Lembong, Berikan Salam Hangat
"Saya sangat terharu dan sangat mengapresiasi," ujarnya.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.