Kasus Impor Gula
'Di Persimpangan' Jadi Judul Pleidoi Tom Lembong, Baru Dipikirkan Pagi Sebelum Dibacakan di Sidang
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan judul pledoi atau pembelaannya hanya dua kata 'Di Persimpangan'.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan judul pleidoi atau pembelaannya hanya dua kata 'Di Persimpangan'.
Tom Lembong mengaku judul tersebut baru ia buat tadi pagi.
"Sedikit hal lucu ya. Kan sudah berminggu-minggu saya menyiapkan pleidoi. Baru tadi pagi saya dikasih tahu kalau yang namanya pleidoi itu harus ada judulnya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Jadi tadi pagi saya langsung memikirkan apa judul yang ingin saya berikan sebagai judul pleidoi saya," imbuhnya.
Tom Lembong mengatakan judul pleidoinya hanya dua kata.
Baca juga: Pembelaan Tom Lembong: Jika Saya Diputus Bersalah, maka Hakim Tutup Keran Investasi Asing
"Dan saya putuskan untuk memberikan judul hanya dua kata saja, yaitu Di Persimpangan," jelasnya.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Baca juga: Pledoi Tom Lembong: Hukum Tak Ubahnya Monster, Menakutkan bagi yang Beda Haluan dengan Kekuasaan
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.