Jumat, 5 September 2025

8 Syarat dapat Tunjangan Profesi Guru 2025 dan 4 Jenis Guru Non ASN yang Berhak

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah syarat bagi Guru Bukan Pegawai ASN (GBPASN) untuk dapat menerima TPG.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Freepik
ILUSTRASI UANG TUNJANGAN - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Tunjangan profesi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) resmi dinaikkan Rp500.000, menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah syarat bagi Guru Bukan Pegawai ASN (GBPASN) untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. 

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Selain menetapkan besaran tunjangan Rp2 juta per bulan, regulasi ini juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan TPG serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan TPG?

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru Bukan Pegawai ASN (Non ASN) yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama, termasuk:

  1. Guru pada Madrasah
  2. Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
  3. Guru pada Widyalaya
  4. Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Rp500 Ribu

Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG

Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  3. Memenuhi beban kerja 
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  5. Berusia maksimal 60 tahun
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
  7. Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
  8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai

Syarat Tertentu yang Dikecualikan

Beberapa guru dikecualikan dari syarat poin ke-4 dan ke-8 di atas, yaitu:

  1. Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  2. Guru Bimbingan dan Konseling
  3. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Namun, untuk guru BK dan guru TIK, tetap diwajibkan memberikan tugas bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.

Bagi guru PAI dan guru madrasah Non ASN yang ingin mendapatkan TPG, memastikan kelengkapan data, sertifikat, dan pemenuhan jam mengajar adalah kunci. 

Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan terhitung sejak awal tahun.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan